KAJIAN HUKUM DAMPAK DARI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DI TINJAU DARI UU NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DAN UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Keywords:
Dampak Hukum, Perkawinan Anak di Bawah UmurAbstract
Perkawinan anak di bawah umur masih menjadi fenomena sosial yang kerap terjadi di Indonesia, meskipun secara normatif telah diatur pembatasannya dalam peraturan perundang-undangan. Praktik ini menimbulkan berbagai dampak, baik dari aspek hukum maupun kesehatan, terutama terhadap anak sebagai pihak yang rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum dari perkawinan anak di bawah umur ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan anak di bawah umur berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak anak, khususnya hak atas perlindungan, pendidikan, dan kesehatan. Dari perspektif hukum perkawinan, praktik ini bertentangan dengan batas usia minimum perkawinan yang bertujuan menjamin kesiapan fisik dan mental calon mempelai. Sementara itu, dari sudut pandang hukum kesehatan, perkawinan dan kehamilan pada usia anak berisiko menimbulkan dampak kesehatan serius, baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum serta peran aktif negara dan masyarakat dalam mencegah perkawinan anak demi menjamin perlindungan hukum dan kesehatan anak secara optimal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Elsia Virayati Balatong, Isye J. Melo, Feibe E. Pijo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




