NEO-VERNAKULAR SEBAGAI DASAR KONSEPTUAL RUANG PUBLIK DI GALANG: STUDI GAGASAN PERPUSTAKAAN PUBLIK
Keywords:
Neo-Vernakular; Arsitektur Perkebunan; Galang; Perpustakaan Publik; Memori Kolektif.Abstract
Kawasan Galang di Kabupaten Deli Serdang memiliki nilai historis penting dalam konteks arsitektur kolonial dan perkembangan sosial di Sumatra Timur. Pada masa Hindia Belanda, wilayah ini merupakan bagian dari Afdeeling Deli en Serdang, salah satu pusat produksi tembakau terbesar di Asia Tenggara. Sistem perkebunan tersebut membentuk struktur sosial dan morfologi ruang yang kompleks, mulai dari area yang mencakup rumah administratur kolonial, barak pekerja kontrak, serta ruko Tionghoa sebagai simpul perdagangan. Namun, modernisasi pascakolonial yang berlangsung secara pragmatis dan tidak disertai strategi konservasi adaptif telah menyebabkan degradasi keterbacaan sejarah serta melemahnya identitas spasial kawasan. Penelitian ini merumuskan Arsitektur Neo-Vernakular sebagai dasar konseptual untuk mereinterpretasi identitas Galang melalui gagasan perpustakaan publik yang diposisikan sebagai reservoir spasial memori kolektif. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan strategi survei lapangan dan dokumentasi visual, dipadukan dengan pendekatan tipologi dan morfologi. Data diperoleh melalui studi literatur dan arsip sejarah perkebunan, observasi langsung terhadap bangunan eksisting, dokumentasi visual detail, serta pemetaan morfologi kawasan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan Neo-Vernakular memungkinkan transformasi prinsip-prinsip arsitektur vernakular–industri dan kolonial—seperti modularitas, porositas ruang, dan adaptasi iklim—menjadi kerangka konseptual ruang publik yang inklusif. Dalam kerangka ini, perpustakaan publik dipahami bukan semata sebagai fasilitas literasi, melainkan sebagai medium dekolonisasi ruang yang mengalihkan warisan kolonial dari simbol produksi fisik menuju pusat produksi intelektual masyarakat Galang yang multietnik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Irham Eddy Ardiansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




