DIKLAT TAK LAGI MENJADI SYARAT KENAIKAN JABATAN

MASIHKAH PNS PERLU BELAJAR?

Authors

  • Lusiana Haryanti Badan Pemeriksa Keuangan

Keywords:

PNS, diklat, kecerdasan buatan, kompetensi, coaching, mentoring.

Abstract

Perubahan kebijakan manajemen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi menempatkan sertifikat pendidikan dan pelatihan (diklat) sebagai syarat utama kenaikan jenjang jabatan fungsional telah memunculkan persepsi bahwa diklat kehilangan relevansinya. Artikel ini berargumen bahwa penghapusan sertifikat sebagai persyaratan administratif justru menegaskan pentingnya pengembangan kompetensi yang substantif. Di tengah perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), PNS menghadapi risiko menurunnya kemampuan berpikir kritis akibat ketergantungan terhadap teknologi. Kondisi tersebut menjadikan diklat bukan lagi sekadar instrumen pemenuhan syarat karier, melainkan sarana untuk menjaga kapasitas kognitif, kemampuan analitis, dan kualitas pengambilan keputusan. Artikel ini menawarkan transformasi model pembelajaran diklat melalui pendekatan coaching dan mentoring yang mendorong interaksi, refleksi, serta pertukaran tacit knowledge sebagai upaya membangun kompetensi yang tidak dapat digantikan oleh algoritma. Dengan demikian, masa depan diklat tidak terletak pada penerbitan sertifikat, melainkan pada kemampuannya menciptakan PNS yang adaptif, kritis, dan tetap relevan di tengah disrupsi teknologi.

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

Haryanti, L. (2026). DIKLAT TAK LAGI MENJADI SYARAT KENAIKAN JABATAN: MASIHKAH PNS PERLU BELAJAR?. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 4(3), 295–299. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/neraca/article/view/683