ANALISIS IMPLEMENTASI FATWA DSN-MUI TENTANG AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA: KAJIAN NORMATIF DAN EVALUASI KEPATUHAN SYARIAH
Keywords:
Murabahah bil Wakalah, Kepatuhan Syariah, Fatwa DSN-MUI, Islamic Banking Governance, Evaluasi NormatifAbstract
Kontrak murabahah sejauh ini telah secara signifikan membentuk struktur pembiayaan sektor perbankan syariah Indonesia, dengan porsi lebih dari setengah dari total portofolio pembiayaan (OJK, 2023). Prevalensi ini seharusnya sejalan dengan kepatuhan terhadap Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000; namun, banyak penelitian menunjukkan masih adanya kelemahan yang signifikan termasuk masalah kepemilikan materi kontrak, penetapan margin keuntungan yang mendekati bunga, dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah yang tidak memadai. Dengan menggunakan teknik tinjauan pustaka, penelitian ini mengambil sudut pandang hukum normatif untuk menyelidiki sejauh mana penerapan murabahah dalam perbankan syariah Indonesia sesuai dengan persyaratan fatwa yang disebutkan sebelumnya. Berbeda dengan penelitian sebelumnya, penelitian ini menawarkan kontribusi teoretis yang lebih terstruktur berdasarkan tiga indikator kepatuhan syariah: kepatuhan kontraktual, kepatuhan prosedural, dan kepatuhan pengawasan. Temuan menunjukkan bahwa sebagian besar penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan murabahah bil wakalah, di mana prosedur terkadang diabaikan dan biaya penjualan tidak diungkapkan kepada konsumen. Analisis ini menyimpulkan bahwa peningkatan implementasi memerlukan kerja sama antara standar teknis OJK, pengembangan kapasitas bagi DPS, serta program pendidikan bagi tenaga kerja di industri perbankan. Struktur tiga indikator yang diusulkan dapat dimodifikasi secara teoritis untuk mengevaluasi implementasi kontrak syariah lainnya selain murabahah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fauzan Novansah, Eka Pratama , Syafiq Holqi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




