ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK DARK PATTERN PADA MARKETPLACE DI INDONESIA PERSPEKTIF MAQĀṢID AL-SYARĪ'AH (ḤIFẒ AL-MĀL)
Keywords:
Dark Pattern, Marketplace, Hukum Ekonomi Syariah, Maqāṣid al-Syarī'ah, Ḥifẓ al-Māl.Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong perubahan pola transaksi masyarakat dari sistem konvensional menuju transaksi berbasis digital melalui marketplace. Di balik kemudahan tersebut, muncul praktik dark pattern, yaitu desain antarmuka yang sengaja dibuat untuk memengaruhi keputusan konsumen sehingga melakukan transaksi yang sebenarnya tidak direncanakan. Praktik seperti diskon semu, hitung mundur promosi yang terus berulang, hingga pilihan layanan tambahan yang otomatis aktif berpotensi merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik dark pattern pada marketplace di Indonesia berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah serta Maqāṣid al-Syarī'ah, khususnya konsep ḥifẓ al-māl (perlindungan harta). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari Al-Qur'an, Hadis, Fatwa DSN-MUI, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, literatur Hukum Ekonomi Syariah, dan berbagai penelitian terdahulu mengenai perdagangan elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik dark pattern yang mengandung unsur manipulasi informasi, ketidakjelasan, maupun paksaan psikologis bertentangan dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), tadlis (penipuan), dan bertentangan dengan asas keadilan serta kerelaan para pihak (an tarāḍin minkum). Dari perspektif Maqāṣid al-Syarī'ah, praktik tersebut juga berpotensi mengurangi perlindungan terhadap harta konsumen (ḥifẓ al-māl). Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan terhadap marketplace serta penerapan prinsip transparansi dalam setiap transaksi digital agar hak-hak konsumen tetap terlindungi sesuai ketentuan syariah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Asep Asep, Bela Dianti , M. Wahyu Firmansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




