Distribusi Risiko dalam Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik pada Pembiayaan Produktif: Analisis Prinsip Keadilan dan Keseimbangan dalam Hukum Ekonomi Syariah
Abstract
Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) merupakan salah satu akad pembiayaan syariah yang menggabungkan unsur sewa (ijarah) dengan perpindahan kepemilikan aset pada akhir masa akad. Namun di balik fleksibilitas itu, tersimpan persoalan yang kerap luput dari perhatian bagaimana risiko seharusnya didistribusikan antara lembaga keuangan syariah dan nasabah selama masa akad berlangsung, terutama ketika aset yang dibiayai digunakan secara intensif dalam kegiatan produktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis distribusi risiko dalam akad IMBT pada pembiayaan produktif serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip keadilan ('adl) dan keseimbangan (tawazun) dalam hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi Fatwa DSN-MUI Nomor 27/DSN-MUI/III/2002, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif distribusi risiko dalam akad IMBT didasarkan pada prinsip kepemilikan aset, di mana risiko yang berkaitan dengan kepemilikan tetap menjadi tanggung jawab pihak pemberi sewa. Namun dalam praktik pembiayaan produktif terdapat kecenderungan pengalihan sebagian risiko kepada nasabah yang berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban. Oleh karena itu, implementasi akad IMBT perlu memperhatikan prinsip keadilan dan keseimbangan agar sesuai dengan tujuan hukum ekonomi syariah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moh. Asep Zakariya Ansori, Salsabila Aurelia Mahardhika Putri, Muhammad fauzi, Muhammad Rizki, Hana Amalia Ramadhani, Santiawati Santiawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




