TINJAUAN KONSEPTUAL AKAD IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK KESESUAIAN IMPLEMENTASI BTM KAJEN DENGAN FATWA DSN-MUI NO. 27/DSN-MUI/III/2002
Keywords:
Ijarah, IMBT, Fatwa DSN-MUI, Pembiayaan Syariah, Akad SewaAbstract
Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) merupakan salah satu akad kontemporer dalam keuangan syariah yang menggabungkan akad sewa (ijarah) dengan pemindahan kepemilikan (tamlik) di akhir masa sewa. Akad ini dikembangkan untuk memberikan alternatif pembiayaan aset yang bebas dari riba serta memastikan pemanfaatan barang sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa DSN-MUI No. 09/2000 tentang Ijarah dan No. 27/2002 tentang IMBT menjadi landasan hukum penerapan akad ini di Indonesia, dengan penekanan bahwa akad sewa dan akad pemindahan kepemilikan harus dilakukan secara terpisah. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan untuk menganalisis konsep IMBT berdasarkan literatur fikih muamalah serta ketentuan fatwa DSN-MUI. Hasil kajian menunjukkan bahwa IMBT dikategorikan sebagai akad sewa murni selama memenuhi rukun dan syarat ijarah, menjaga pemisahan antara akad sewa dan jual beli atau hibah, serta menetapkan ujrah secara jelas tanpa unsur riba. Selain itu, IMBT memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan pembiayaan syariah, terutama sebagai alternatif kepemilikan aset yang fleksibel, aman, dan sesuai kebutuhan masyarakat modern. Dengan demikian, IMBT menjadi instrumen penting dalam menjaga keadilan transaksi serta mendukung perkembangan ekosistem keuangan syariah yang berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Atri Nodi Maiza Putra, Tiara Novi Yenti, Rifaatul Mardhiyah, Yonia Putri Ramadani, Nila Indriani, Camelia Camelia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




