TINJAUAN KONSEPTUAL AKAD IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK KESESUAIAN IMPLEMENTASI BTM KAJEN DENGAN FATWA DSN-MUI NO. 27/DSN-MUI/III/2002

Authors

  • Atri Nodi Maiza Putra Universitas Bina Sarana Informatika
  • Tiara Novi Yenti Universitas Bina Sarana Informatika
  • Rifaatul Mardhiyah Universitas Bina Sarana Informatika
  • Yonia Putri Ramadani Universitas Bina Sarana Informatika
  • Nila Indriani Universitas Bina Sarana Informatika
  • Camelia Camelia Universitas Bina Sarana Informatika

Keywords:

Ijarah, IMBT, Fatwa DSN-MUI, Pembiayaan Syariah, Akad Sewa

Abstract

Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) merupakan salah satu akad kontemporer dalam keuangan syariah yang menggabungkan akad sewa (ijarah) dengan pemindahan kepemilikan (tamlik) di akhir masa sewa. Akad ini dikembangkan untuk memberikan alternatif pembiayaan aset yang bebas dari riba serta memastikan pemanfaatan barang sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa DSN-MUI No. 09/2000 tentang Ijarah dan No. 27/2002 tentang IMBT menjadi landasan hukum penerapan akad ini di Indonesia, dengan penekanan bahwa akad sewa dan akad pemindahan kepemilikan harus dilakukan secara terpisah. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan untuk menganalisis konsep IMBT berdasarkan literatur fikih muamalah serta ketentuan fatwa DSN-MUI. Hasil kajian menunjukkan bahwa IMBT dikategorikan sebagai akad sewa murni selama memenuhi rukun dan syarat ijarah, menjaga pemisahan antara akad sewa dan jual beli atau hibah, serta menetapkan ujrah secara jelas tanpa unsur riba. Selain itu, IMBT memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan pembiayaan syariah, terutama sebagai alternatif kepemilikan aset yang fleksibel, aman, dan sesuai kebutuhan masyarakat modern. Dengan demikian, IMBT menjadi instrumen penting dalam menjaga keadilan transaksi serta mendukung perkembangan ekosistem keuangan syariah yang berkelanjutan.

Downloads

Published

2026-01-09

How to Cite

Putra, A. N. M., Yenti, T. N., Mardhiyah, R., Ramadani, Y. P., Indriani, N., & Camelia, C. (2026). TINJAUAN KONSEPTUAL AKAD IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK KESESUAIAN IMPLEMENTASI BTM KAJEN DENGAN FATWA DSN-MUI NO. 27/DSN-MUI/III/2002. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 4(1), 1–10. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/neraca/article/view/173