[1]
W. Silalahi and M. A. R. Hakim, “Perlindungan Hukum Profesi Konsultan Pajak Pasca Pembaruan Regulasi Tahun 2026: Perbandingan dengan Advokat, Notaris, dan Akuntan Publik”, Kultura, vol. 4, no. 3, pp. 16–25, Oct. 2026.