Silalahi, W., & Hakim, M. A. R. (2026). Perlindungan Hukum Profesi Konsultan Pajak Pasca Pembaruan Regulasi Tahun 2026: Perbandingan dengan Advokat, Notaris, dan Akuntan Publik. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 4(3), 16–25. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/776