PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR DALAM VOTING PROPOSAL PERDAMAIAN DEBITOR DITINJAU DARI PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PASAL 285 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Keywords:
Perlindungan Hukum, Kreditor, Proposal Perdamaian, PKPU, Kepailitan.Abstract
Perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan instrumen hukum yang bertujuan memberikan kesempatan kepada debitor untuk menyelesaikan kewajiban utangnya kepada kreditor secara adil dan proporsional. Namun, dalam praktiknya, mekanisme voting atas proposal perdamaian seringkali menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait perlindungan hak-hak kreditor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi kreditor dalam proses voting proposal perdamaian debitor ditinjau dari ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Oleh karena itu, perlindungan hukum kreditor dalam voting proposal perdamaian dapat terwujud melalui pengawasan hakim serta pemenuhan syarat sah perjanjian guna menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syahnan Alamsyah D Pohan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




