PERLINDUNGAN HUKUM MEREK ASING TERKENAL DI INDONESIA
Keywords:
Merek, Merek terkenal tidak terdaftarAbstract
Perlindungan hukum terhadap investor asing di Indonesia merupakan prinsip standar minimum dalam hukum ekonomi internasional, terutama pasca-krisis moneter 1998 yang memprioritaskan perlindungan ekonomi nasional dari tekanan global, termasuk serbuan merek asing. Sebagai anggota WTO, Indonesia meratifikasi TRIPS dan Konvensi Paris untuk mengatur Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), namun pengaturan HAKI di Indonesia termasuk terburuk di Asia akibat pelanggaran tinggi dan masyarakat yang label-minded. Indonesia menganut sistem Civil Law dengan prinsip first-to-file di UU MIG No. 20/2016, di mana merek asing terkenal tidak terdaftar sulit dilindungi, rentan eksploitasi oleh pihak lokal dengan itikad buruk, seperti tiruan pelafalan (e.g., "Aifon" mirip iPhone), yang berdampak negatif pada investasi asing. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah (1) Mengetahui pengaturan tentang merek di Indonesia; (2) Mengetahui perlindungan hukum terhadap merek asing terkenal di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan statute (UU MIG, Keppres Paris Convention) dan case approach, serta analisis kualitatif deskriptif-analitis dari bahan primer, sekunder, dan tersier. Evolusi pengaturan merek dari UU No. 21/1961 hingga UU MIG menunjukkan pergeseran dari first-to-use ke first-to-file, dengan kriteria merek terkenal di Permenkumham No. 67/2018 dan WIPO meliputi pengetahuan masyarakat, volume penjualan, promosi, dan pendaftaran internasional. Perlindungan mencakup hak eksklusif (penggunaan, pelarangan, lisensi) selama 10 tahun, tapi tidak untuk merek tidak terdaftar, meski sesuai TRIPS dan Paris Convention. Pengaturan merek terkenal di Indonesia masih kurang jelas dan rawan pelanggaran, memerlukan pendaftaran wajib domestik-internasional, lembaga survei untuk klasifikasi, serta penegakan supremasi hukum untuk memberikan perlindungan khusus preventif-represif guna mendukung investasi asing dan persaingan sehat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kevin Siahaan, Enjeli Lumaing , Reynold Simanjuntak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




