INTEGRASI NILAI KEADILAN SOSIAL DALAM DESAIN HUKUM PEMBANGUNAN NASIONAL
Keywords:
Hukum Pembangunan Nasional; Integrasi Nilai; Keadilan Sosial.Abstract
Artikel ini meneliti pentingnya integrasi nilai keadilan sosial, dalam desain hukum pembangunan nasional sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Permasalahan utama yang diangkat adalah masih terbatasnya pengarusutamaan prinsip keadilan sosial dalam peraturan perundang-undangan, yang seringkali lebih menekankan pertumbuhan ekonomi dibanding pemerataan manfaat dan perlindungan kelompok rentan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis terhadap nilai keadilan sosial dapat diinternalisasi secara sistematis dalam proses perumusan, implementasi, dan evaluasi kebijakan hukum pembangunan. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta dilengkapi analisis kualitatif terhadap dokumen kebijakan, teori keadilan, dan praktik pembangunan di Indonesia. Data dianalisis untuk mengidentifikasi kesenjangan normatif serta peluang integrasi nilai keadilan sosial dalam kerangka hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi nilai keadilan sosial dapat diperkuat melalui tiga langkah utama: penegasan prinsip keadilan dalam norma dasar hukum pembangunan; penerapan instrumen kebijakan yang memastikan distribusi manfaat pembangunan secara merata; serta mekanisme pengawasan dan evaluasi yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak sosial masyarakat. Dengan demikian, desain hukum pembangunan nasional perlu diarahkan tidak hanya pada efisiensi ekonomi, tetapi juga pada penciptaan tatanan sosial yang adil dan inklusif bagi seluruh warga negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Joy Zaman Felix Saragih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




