Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kasus Suwir Laut Pasca Berlakunya KUHP Nasional, UU Nomor 1 Tahun 2026, dan PERMA Nomor 3 Tahun 2025

Authors

  • Wilma Silalahi Universitas Tarumanagara
  • Much. Aris Rahman Hakim Universitas Tarumanagara

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Tindak Pidana Perpajakan, Suwir Laut

Abstract

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 dalam perkara Suwir Laut merupakan salah satu putusan penting penegakan tindak pidana perpajakan karena menghubungkan perbuatan seorang tax manager dengan pertanggungjawaban empat belas korporasi dalam Asian Agri Group. Mahkamah Agung menempatkan pertanggungjawaban individual dan korporasi sebagai pertanggungjawaban yang dapat berjalan secara simultan, lalu menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Suwir Laut yang tidak perlu dijalani dengan masa percobaan tiga tahun, disertai syarat khusus agar empat belas korporasi membayar dua kali kerugian pada pendapatan negara. Putusan tersebut progresif dari sisi substansi, tetapi menimbulkan persoalan hukum acara karena korporasi yang dibebani konsekuensi pidana tidak didudukkan sebagai terdakwa. Penelitian ini membaca kembali putusan tersebut setelah berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum 2026 membenarkan arah substantif putusan Suwir Laut mengenai kemungkinan atribusi perbuatan pengurus atau personel kepada korporasi, tetapi sekaligus menuntut pembuktian kesalahan korporasi, pemisahan peran setiap badan hukum, hak pembelaan, dan pemidanaan yang proporsional. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 juga secara tegas melarang pidana bersyarat/pengawasan dalam perkara tindak pidana perpajakan. Dengan demikian, putusan Suwir Laut tetap relevan sebagai jembatan doktrinal menuju pertanggungjawaban pidana korporasi modern, namun desain pemidanaannya tidak dapat direplikasi begitu saja dalam rezim hukum tahun 2026.

Downloads

Published

2026-10-07

How to Cite

Silalahi, W., & Hakim, M. A. R. (2026). Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kasus Suwir Laut Pasca Berlakunya KUHP Nasional, UU Nomor 1 Tahun 2026, dan PERMA Nomor 3 Tahun 2025. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 4(3), 26–35. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/779