BATAS KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WAJIB PAJAK DALAM PENGAWASAN KEPATUHAN MELALUI JEJARING INFORMASI BABINSA DAN BHABINKAMTIBMAS

Authors

  • Wilma Silalahi Universitas Tarumanagara
  • Much. Aris Rahman Hakim Universitas Tarumanagara

Keywords:

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, Perlindungan Hukum

Abstract

Sistem perpajakan Indonesia yang menganut self-assessment membutuhkan pengawasan yang efektif, tetapi pada saat yang sama wajib menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak Wajib Pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 membentuk kerangka pengawasan kepatuhan Wajib Pajak yang kemudian dijabarkan secara teknis melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Permasalahan muncul ketika SE-8/PJ/2026 mencantumkan pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan wilayah. Penelitian ini menganalisis batas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak serta kecukupan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak ketika terdapat keterlibatan aparat kewilayahan di luar DJP dalam jejaring informasi tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, PMK Nomor 111 Tahun 2025, PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak, dan SE-8/PJ/2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pengawasan perpajakan tetap berada pada DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, serta Account Representative dan/atau pegawai DJP yang memperoleh penugasan. SE-8/PJ/2026 tidak dapat ditafsirkan sebagai pendelegasian kewenangan pengawasan kepada Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Keterlibatan keduanya harus dibatasi pada dukungan koordinasi atau kewilayahan dan tidak mencakup permintaan dokumen perpajakan, pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, penilaian ketidakpatuhan, maupun akses terhadap data rahasia Wajib Pajak. Kerangka hukum yang berlaku telah menyediakan perlindungan berupa kewajiban menunjukkan identitas dan Surat Perintah Pengawasan, hak memberikan klarifikasi, kerahasiaan data, validasi kualitas data, serta upaya administratif dan yudisial. Namun, masih terdapat ruang ketidakpastian karena batas peran, tata alir informasi, akuntabilitas, dan mekanisme pengaduan pada tahap jejaring informasi belum dirumuskan secara eksplisit. Penelitian merekomendasikan pembatasan operasional yang tegas, keterlacakan dan verifikasi sumber data, pengamanan kerahasiaan, serta mekanisme koreksi dan pengaduan sejak tahap pra-penetapan.

Downloads

Published

2026-10-05

How to Cite

Silalahi, W., & Hakim , M. A. R. (2026). BATAS KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WAJIB PAJAK DALAM PENGAWASAN KEPATUHAN MELALUI JEJARING INFORMASI BABINSA DAN BHABINKAMTIBMAS. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 4(3), 7–15. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/774