BAGAIMANA PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BPN KABUPATEN MAJALENGKA ATAS TERBITNYA SERTIFIKAT GANDA

Authors

  • Jonson Simangunsong Universitas Bhayangkara

Keywords:

Pertanggung jawaban Hukum, Sertifikat Ganda, BPN, Sengketa Pertanahan, Majalengka, Administrasi Pertanahan.

Abstract

Terbitnya sertifikat ganda di Kabupaten Majalengka menunjukkan adanya kelemahan dalam proses administrasi pertanahan serta pengawasan internal di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum BPN atas timbulnya sertifikat ganda, serta menilai mekanisme penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh para pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPN bertanggung jawab secara administratif, perdata, dan dalam kondisi tertentu juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang. Selain itu, upaya penyelesaian sengketa atas sertifikat ganda dapat dilakukan melalui mekanisme keberatan administratif di BPN, mediasi, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun gugatan perdata. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas SDM, serta digitalisasi data pertanahan merupakan langkah penting untuk mencegah terulangnya sertifikat ganda di masa mendatang.

Downloads

Published

2025-12-09

How to Cite

Simangunsong, J. (2025). BAGAIMANA PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BPN KABUPATEN MAJALENGKA ATAS TERBITNYA SERTIFIKAT GANDA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(4), 126–131 . Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/73