PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PELECEHAN FISIK TERHADAP ANAK DI JAKARTA PUSAT
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pelecehan Fisik, Kekerasan terhadap Anak, Perlindungan Anak, Jakarta Pusat.Abstract
Pelecehan fisik terhadap anak merupakan tindak pidana yang memiliki dampak serius terhadap perkembangan fisik, psikologis, maupun sosial anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelecehan fisik anak di Jakarta Pusat serta mengkaji penerapan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan anak di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku pelecehan fisik terhadap anak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan ketentuan pembuktian dalam hukum pidana. Penerapan pidana dapat berupa pidana penjara, denda, dan tindakan rehabilitasi, tergantung tingkat kekerasan dan dampak terhadap korban. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus diutamakan melalui penegakan hukum yang tegas, peningkatan peran aparat penegak hukum, serta penguatan edukasi masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pierre Yosef Meak Rehi Mete

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




