TANGGUNG GUGAT PELAKU USAHA ATAS PENYALAHGUNAAN LABEL HALAL
STUDI PADA AYAM WIDURAN SOLO
Keywords:
Ayam Goreng Widuran; Jaminan Produk Halal; Pelaku Usaha; Perlindungan Konsumen; Tanggung Gugat.Abstract
Penyalahgunaan informasi kehalalan produk pangan oleh pelaku usaha timbul akibat lemahnya pengawasan dan rendahnya kepatuhan hukum, sebagaimana terjadi pada kasus Ayam Goreng Widuran Solo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung gugat pelaku usaha serta akibat hukum yang ditimbulkan dari penyalahgunaan label halal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tindakan pelaku usaha yang menyajikan produk non-halal tanpa transparansi merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Jaminan Produk Halal. Bentuk tanggung gugat melingkupi ganti kerugian materiil dan immateriil serta pertanggungjawaban moral. Akibat hukumnya mencakup sanksi administratif hingga pemulihan hak-hak konsumen. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan berkala oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan penguatan mekanisme remedi keperdataan guna menjamin kepastian hukum, transparansi informasi, serta perlindungan hak konsumen muslim.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Rizky Zidny, Sulistio Adiwinarto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




