PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP GAGAL BAYAR PADA TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI APLIKASI SHOPEE DITINJAU DARI PASAL 7 HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Aria Dimas Harapan Universitas Pamulang
  • M. Amin El Walad Meuraksa Universitas Pamulang

Keywords:

Perlindungan Konsumen, E-Commerce, Shopee, Gagal Bayar, Tanggung Jawab Pelaku Usaha.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan perdagangan elektronik (e-commerce) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Di Indonesia, Shopee menjadi salah satu platform marketplace dengan jumlah pengguna yang tinggi. Namun, di balik kemudahan tersebut masih ditemukan berbagai permasalahan hukum, salah satunya adalah gagal bayar yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami gagal bayar pada transaksi e-commerce melalui aplikasi Shopee serta menganalisis tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat kendala dalam penyelesaian sengketa, pembuktian transaksi elektronik, serta pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan dasar normatif yang kuat bagi perlindungan konsumen, namun implementasinya memerlukan pengawasan yang lebih efektif, peningkatan kepastian hukum, dan optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa berbasis teknologi.

Downloads

Published

2026-07-31

How to Cite

Harapan, A. D., & Meuraksa, M. A. E. W. (2026). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP GAGAL BAYAR PADA TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI APLIKASI SHOPEE DITINJAU DARI PASAL 7 HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 4(2), 315–323. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/672