ANALISIS HUKUM TRANSAKSI DIGITAL LINTAS NEGARA BERDASARKAN PRINSIP UNCITRAL MODEL

Authors

  • Devi Wulandari Universitas Esa Unggul Citra Raya
  • Raimon Arnol Manurung Universitas Esa Unggul Citra Raya
  • Margareta Irda Yuscinlica Universitas Esa Unggul Citra Raya
  • Athina Kartika Sari Universitas Esa Unggul Citra Raya

Keywords:

Transaksi Digital, Hukum Internasional, UNCITRAL Model Law, E-Commerce, Harmonisasi Regulasi.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dalam transaksi digital lintas negara berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam UNCITRAL Model Law. Peningkatan pesat perdagangan elektronik internasional mendorong kebutuhan akan kerangka hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, serta harmonisasi regulasi antarnegara. UNCITRAL Model Law hadir sebagai instrumen penting yang memfasilitasi keseragaman aturan mengenai kontrak elektronik, pengakuan tanda tangan digital, serta mekanisme penyelesaian sengketa daring. Penelitian ini mengkaji bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam praktik transaksi internasional dan bagaimana negara-negara, termasuk Indonesia, mengadopsi atau menyesuaikan regulasinya agar selaras dengan standar global tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa UNCITRAL Model Law memberikan fondasi kuat dalam menciptakan ekosistem transaksi digital yang aman, efisien, dan terukur. Namun, implementasi di berbagai yurisdiksi masih menghadapi tantangan, seperti perbedaan tingkat kesiapan teknologi, perbedaan interpretasi regulasi, serta ketidakharmonisan standar keamanan siber. Temuan penelitian juga menegaskan bahwa harmonisasi hukum digital tidak hanya melibatkan penyesuaian aturan formal, tetapi juga memerlukan peningkatan infrastruktur teknologi, kapasitas lembaga penegak hukum, serta edukasi bagi pelaku transaksi internasional. Dengan adanya pemahaman yang komprehensif terhadap prinsip UNCITRAL Model Law, diharapkan negara-negara dapat memperkuat sistem hukum digitalnya dan menciptakan lingkungan transaksi global yang lebih terpercaya. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan regulasi e-commerce serta menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum.

Downloads

Published

2025-12-06

How to Cite

Wulandari, D., Manurung , R. A., Yuscinlica , M. I., & Sari , A. K. (2025). ANALISIS HUKUM TRANSAKSI DIGITAL LINTAS NEGARA BERDASARKAN PRINSIP UNCITRAL MODEL. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(4), 113–125. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/63