ANALISIS PENYELESAIAN PERSELISIHAN DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU ADAT DAYAK
Keywords:
penyelesaian perselisihan, perkawinan adat, hukum adat, sanksi adat, Dayak BalooAbstract
Perkawinan dalam masyarakat adat Dayak Baloo tidak hanya dipandang sebagai hubungan antara dua individu, tetapi juga sebagai ikatan yang melibatkan keluarga besar serta masyarakat adat. Dalam praktiknya, perselisihan dalam perkawinan tidak dapat dihindari sehingga diperlukan mekanisme penyelesaian yang mampu menjaga keharmonisan keluarga dan keseimbangan kehidupan masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian perselisihan dalam perkawinan masyarakat adat Dayak Baloo serta penerapan sanksi adat terhadap pihak yang melanggar ketentuan adat perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan yang didukung oleh hasil wawancara dengan tokoh adat dan pihak-pihak yang memahami hukum adat Dayak Baloo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan perkawinan dalam masyarakat adat Dayak Baloo lebih mengedepankan musyawarah yang difasilitasi oleh lembaga adat atau pemuka adat sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan atau terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan adat, maka dikenakan sanksi adat yang disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran. Penerapan sanksi adat bertujuan memulihkan keseimbangan hubungan sosial, menjaga kehormatan keluarga, serta mempertahankan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun. Dengan demikian, hukum adat Dayak Baloo masih berperan penting sebagai mekanisme penyelesaian sengketa perkawinan yang mengedepankan keadilan restoratif, perdamaian, dan pelestarian nilai-nilai budaya masyarakat adat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Debby Nauli Rafeyfa Simanjuntak, Puandita Dhaniswara, Audry Permatasari, Imagrace Triamorita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




