BATASAN KEWENANGAN KEPOLISIAN DAN WILAYATUL HISBAH DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM PERSPEKTIF QANUN JINAYAT
Keywords:
Kewenangan Kepolisian, Kewenangan Wilayatul Hisbah, Qanun Jinayat.Abstract
Aceh sebagai provinsi berotonomi khusus diberikan kewenangan menerapkan Syariat Islam. Dalam penegakan hukum, Kepolisian tetap menjalankan fungsi nasionalnya sesuai UU No. 2 Tahun 2002, namun disesuaikan dengan kerangka syariat yang berlaku di Aceh. Adapun Wilayatul Hisbah berfungsi mengawasi dan menegakkan pelaksanaan Syariat Islam berdasarkan kewenangan dalam Qanun Aceh. Penelitian ini bertujuan tujuan untuk menganalisis kewenangan kepolisian dan wilayatul hisbah, kemudian mengkaji batasan kewenangan kepolisian dan wilayatul hisbah. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif. Data yang digunakan dihimpun melalui studi kepustakaan (library research). Penelitian ini terletak pada fokus batasan kewenangan kepolisian dan wilayatul hisbah di Nanggroe Aceh Darussalam dalam perspektif Qanun Jinayat serta mengisi kekosongan literatur dan dapat digunakan sebagai rujukan praktis oleh aparat untuk meningkatkan kepastian hukum dalam penegakan Qanun Jinayat di Aceh. Hasil pembahasan melalui ketentuan Qanun dan Pergub Aceh No. 139/2016, koordinasi antara Polri dan WH ditegaskan, sehingga WH fokus menangani pelanggaran syariat, sedangkan Polri tetap berwenang atas tindak pidana umum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rafi Ahmad Shafwan, Yulianisa Damayanti , Zikry Mastalia Lubis, Deden Najmudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




