PEMBUNUHAN TERHADAP BALITA DI CILACAP: TANGGUNG JAWAB PIDANA DAN PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Keywords:
Ibu kandung, Pacar gelap laki laki, Pembunuhan, Penganiayaan.Abstract
Kasus pembunuhan balita di Cilacap yang melibatkan pelaku utama FA dan ibu kandung korban, RI, memperlihatkan kegagalan struktural perlindungan anak dalam ranah domestik serta kompleksitas pertanggungjawaban pidana atas kejahatan yang dilakukan secara komisionis maupun omisionis. Kajian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana kedua pelaku dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui telaah KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai lex specialis. Penelitian menunjukkan bahwa perbuatan FA memenuhi unsur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian hingga pembunuhan berencana, yang diperkuat oleh pola kekerasan berulang, rekaman digital, serta tindakan lanjutan berupa pembekapan yang secara sadar dilakukan untuk menghilangkan nyawa korban. Sementara itu, RI sebagai ibu kandung terbukti melakukan pembiaran aktif, memberikan kesempatan, serta gagal menjalankan kewajiban hukum melindungi anak, sehingga secara yuridis memenuhi unsur turut serta melakukan melalui omissionis sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, 55 KUHP, Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 9 jo Pasal 49 UU PKDRT. Analisis juga menegaskan keberlakuan asas lex specialis derogat legi generali, sehingga ketentuan dalam UU Perlindungan Anak menjadi dasar utama pemidanaan. Dari perspektif perdata, tindakan kedua pelaku memenuhi seluruh unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, membuka ruang gugatan ganti rugi oleh ayah kandung sebagai ahli waris. Kajian ini menegaskan urgensi penguatan mekanisme deteksi dini, akuntabilitas orang tua, serta reformasi sosial-hukum untuk memastikan lingkungan domestik benar-benar menjadi ruang aman bagi anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cameron Santoso, Fanny Wiratma Chandra , Michael Charlie Tanuwijaya, Yuni Putri Dewantara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




