IMPLIKASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2026 TERHADAP PELAKU UMKM DAN UPAYA PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK MELALUI PEMANFAATAN TARIF PPH FINAL UMKM

Authors

  • Wilma Silalahi Universitas Tarumanagara
  • Much. Aris Rahman Hakim Universitas Tarumanagara

Keywords:

Pajak Penghasilan, Keadilan Pajak, Penghindaran Pajak

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan memberikan kepastian hukum kepada pelaku UMKM yang sempat mengalami ketidakpastian pada tahun 2025. Hal ini disebabkan karena berakhirnya jangka waktu penggunaan tarif Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto tertentu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan di akhir tahun 2024. Di tahun 2025, Wajib Pajak mengalami kebingungan untuk memilih tarif pajak penghasilannya apakah masih bisa menggunakan Pajak Penghasilan Final UMKM atau kembali kepada tarif umum pajak penghasilan. Walaupun peraturan ini diundangkan pada tanggal 22 April 2026, untuk menjawab ketidakjelasan hukum di tahun 2025, peraturan ini diberlakukan surut bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan dari tahun pajak 2025. Peraturan ini juga memberikan batasan subjek pajak dan kriteria yang berhak memanfaatkan tarif ini. Subjek pajak yang berhak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi yang memiliki peredaran bruto tertentu dan tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,- dalam 1 tahun pajak. Hal ini dimaksudkan utamanya untuk memberi keadilan pajak bagi pelaku UMKM dan mencegah praktik penghindaran pajak yang dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan aturan Pajak Penghasilan Final UMKM ini dibuat. Penelitian ini mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 serta implikasinya terhadap pelaku UMKM dan praktik penghindaran pajak melalui pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan Final UMKM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran hukum untuk mengkaji kesesuaian antara Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 dan praktik perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku UMKM banyak menggunakan identitas Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang memang lebih berhak mendapatkan tarif Pajak Penghasilan Final UMKM dibanding Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas yang dalam praktiknya banyak didirikan untuk praktik penghindaran pajak dengan cara bunching dan firm splitting. Namun demikian, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas yang benar-benar memiliki kriteria sebagai UMKM akhirnya sudah tidak dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM ini. Sehingga jika ingin menggunakan tarif Pajak Penghasilan Final UMKM maka pilihannya hanya kembali menjadi usaha Wajib Pajak Orang Pribadi, membuat Perseroan Perorangan atau Koperasi.

Downloads

Published

2026-06-17

How to Cite

Silalahi, W., & Hakim , M. A. R. (2026). IMPLIKASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2026 TERHADAP PELAKU UMKM DAN UPAYA PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK MELALUI PEMANFAATAN TARIF PPH FINAL UMKM . Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 4(2), 280–287. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/528