ANALISIS HUKUM TERHADAP SISTEM KERJA LEMBUR DAN PEMBAYARAN UPAH LEMBUR PADA PEKERJA INDUSTRI MANUFAKTUR
Keywords:
hubungan industrial, industri manufaktur, kerja lembur, perlindungan hukum, upah lembur.Abstract
Penelitian ini membahas analisis hukum terhadap sistem kerja lembur dan pembayaran upah lembur pada pekerja industri manufaktur. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada seringnya praktik kerja lembur digunakan perusahaan untuk memenuhi target produksi, tetapi belum selalu diikuti dengan pemenuhan hak pekerja secara tepat. Permasalahan yang dikaji berfokus pada pengaturan hukum kerja lembur, pelaksanaan pembayaran upah lembur, serta bentuk perlindungan hukum bagi pekerja apabila terjadi pelanggaran. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan sumber hukum lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja lembur harus dilakukan berdasarkan persetujuan pekerja, pencatatan jam kerja yang jelas, serta pembayaran upah lembur sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Perusahaan tidak dapat membuat kebijakan internal yang menghapus atau mengurangi hak pekerja atas upah lembur. Pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur dapat menimbulkan kerugian ekonomi, menurunkan motivasi kerja, menciptakan ketegangan hubungan industrial, serta berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Dalam industri manufaktur, lembur memang sering dibutuhkan untuk mendukung produktivitas, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan perlindungan pekerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap aturan kerja lembur merupakan bagian penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang adil dan harmonis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Angger Damara, Feni Asrialdi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




