ANALISIS HUKUM TERHADAP PENARIKAN BARANG JAMINAN OLEH LEASING TANPA PROSES PENGADILAN: ANALISIS MENURUT HUKUM JAMINAN

Authors

  • Augustine Claudia Olga Noll Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya
  • Cameron Santoso Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya
  • D Ardhya Gharinie P A P Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya
  • Marissa Talapessy Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya
  • Michael Charlie Tanuwijaya Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya

Keywords:

Jaminan Fidusia, Leasing, Penarikan Kendaraan, Perlindungan Konsumen, Hukum Perdata.

Abstract

Penelitian ini membahas permasalahan hukum terkait praktik penarikan barang jaminan fidusia oleh perusahaan leasing tanpa melalui proses pengadilan. Kasus yang menjadi dasar analisis diambil dari pemberitaan ISKNews.com mengenai dugaan perampasan mobil oleh pihak leasing di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Fenomena tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan analisis terhadap kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penarikan sepihak oleh pihak leasing atau debt collector tanpa adanya putusan pengadilan merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum fidusia dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Downloads

Published

2025-11-26

How to Cite

Noll, A. C. O., Santoso , C., P , D. A. G. P. A., Talapessy , M., & Tanuwijaya , M. C. (2025). ANALISIS HUKUM TERHADAP PENARIKAN BARANG JAMINAN OLEH LEASING TANPA PROSES PENGADILAN: ANALISIS MENURUT HUKUM JAMINAN . Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(4), 73–84. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/46