ANALISIS HUKUM TERHADAP PENARIKAN BARANG JAMINAN OLEH LEASING TANPA PROSES PENGADILAN: ANALISIS MENURUT HUKUM JAMINAN
Keywords:
Jaminan Fidusia, Leasing, Penarikan Kendaraan, Perlindungan Konsumen, Hukum Perdata.Abstract
Penelitian ini membahas permasalahan hukum terkait praktik penarikan barang jaminan fidusia oleh perusahaan leasing tanpa melalui proses pengadilan. Kasus yang menjadi dasar analisis diambil dari pemberitaan ISKNews.com mengenai dugaan perampasan mobil oleh pihak leasing di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Fenomena tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan analisis terhadap kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penarikan sepihak oleh pihak leasing atau debt collector tanpa adanya putusan pengadilan merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum fidusia dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Augustine Claudia Olga Noll, Cameron Santoso , D Ardhya Gharinie P A P , Marissa Talapessy , Michael Charlie Tanuwijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




