TINJAUAN MENGENAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA MEREK
Keywords:
perbuatan melawan hukum dalam sengketa merekAbstract
Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Merek menjadi permasalahan yang sering terjadi seiring meningkatnya aktivitas perdagangan dan persaingan usaha dan juga sering kali melibatkan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik merek. Penerapan pasal 1365 Kitab undang- undang Hukum perdata ( KUH Perdata) sebagai dasar perbuatan melawan hukum dalam sengketa merek, dengan menganalisis undang- undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum dalam penggunaan merek tanpa hak. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan melawan Hukum ( PMH) dalam sengketa merek umumnya terjadi ketika ada tindakan peniruan, pemalsuan atau penggunaan merek tanpa hak yang merugikan pemilih sah. Dampak yang dihasilkan melalui penegakan hukum adalah mendorong penerapan prinsip first to file secara lebih konsisten dalam penyelesaian sengketa merek, memberikan dasar analisis untuk menilai apakah suatu Tindakan termasuk pelanggaran merek atau perbuatan hukum yang sah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Abner Abner, Meiske M. W. Lasut , Arthur A. Tuwaidan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




