ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT DIPLOMATIK ATAS PELANGGARAN HUKUM PIDANA DI NEGARA PENERIMA
Keywords:
kekebalan diplomatik, pejabat diplomatik, hukum pidana internasional, Konvensi Wina 1961, persona non grata.Abstract
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pejabat diplomatik atas pelanggaran hukum pidana di negara penerima dalam perspektif hukum internasional. Permasalahan ini muncul karena adanya kekebalan dan keistimewaan diplomatik yang diberikan kepada pejabat diplomatik berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik Tahun 1961, khususnya terkait kekebalan dari yurisdiksi pidana negara penerima. Penelitian bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum internasional mengenai pertanggungjawaban pejabat diplomatik serta mekanisme penegakan pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat diplomatik yang melakukan pelanggaran hukum di negara penerima. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum internasional melalui Konvensi Wina 1961 memberikan perlindungan berupa kekebalan diplomatik guna menjamin efektivitas fungsi diplomatik. Namun demikian, kekebalan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban hukum, melainkan mengalihkan penegakannya kepada negara pengirim. Mekanisme penegakan pertanggungjawaban pidana dapat dilakukan melalui pelepasan kekebalan diplomatik (waiver), penetapan persona non grata, serta jalur diplomatik antara negara penerima dan negara pengirim. Efektivitas mekanisme tersebut sangat bergantung pada itikad baik negara pengirim dan kerja sama internasional dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan diplomatik dan penegakan hukum pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ema Septaria, M.Ilham Adepio, Melvin Dhiva Ananda, Anissa Auliya Restu Putri, Dielfan Juli Martin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




