PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP YANG DILAKUKAN KEPOLISIAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Keywords:
salah tangkap, kepolisian, perlindungan hukum, praperadilanAbstract
Kasus salah tangkap oleh aparat kepolisian merupakan permasalahan serius dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan dan perlindungan hukum. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur prosedur penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan, dalam praktik masih sering terjadi penyimpangan yang berujung pada kesalahan penetapan tersangka. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dengan implementasinya yang berdampak pada kerugian fisik, psikologis, serta stigma sosial bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab berulangnya kasus salah tangkap oleh kepolisian serta mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah tangkap disebabkan oleh faktor struktural dan sistemik, seperti kelemahan penyelidikan dan penyidikan, kesalahan pembuktian, rendahnya profesionalitas aparat, penyalahgunaan wewenang, lemahnya pengawasan, serta faktor sosiologis. Sementara itu, upaya hukum seperti praperadilan, ganti kerugian, rehabilitasi, gugatan perdata, serta mekanisme pidana dan administratif terhadap aparat belum berjalan efektif dan masih bersifat parsial, sehingga belum mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi korban.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alfando Dimes

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




