PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PENYEBARAN PAHAM RADIKAL TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

Authors

  • Regina Paputungan Universitas Negeri Manado
  • Yoan Barbara Runtunuwu Universitas Negeri Manado
  • Hendrasari Rawung Universitas Negeri Manado

Keywords:

Pertanggung jawaban, kebijakan, paham radikal, terorisme

Abstract

Paham radikal di Indonesia sangat masif dan menjadi akar dari segala tindak pidana terorisme terjadi. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis bagaimana pertanggung jawaban hukum terhadap oknum yang menyebarkan paham radikal melalui pendekatan normatif. Peneliti menggunakan kajian pustaka seperti melalui Undang-Undang, Jurnal, buku, serta website. Aksi terorisme terjadi karena pelaku memiliki paham radikal terorisme. Sejatinya mereka sendiri adalah korban pencucian otak dari oknum-oknum yang lebih tinggi. Oknum-oknum ini adalah akar dan penyebab dari serangkaian aksi terorisme yang pernah ada di indonesia. Analisis menggunakan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, meskipun sudah memiliki regulasi tentang terorisme, regulasi yang jelas tentang penyebaran paham radikal masih butuh untuk dikritisi kembali, karena orang orang yang terpapar paham radikal sangat banyak dan oknum penyebar paham radikal masih berkeliaran dimana-mana. Dengan menganalisis perundang-undangan dengan regulasi yang sudah ada dan mengevaluasi tantangan yang ada. Hasil yang diharapkan dari penelitian ini agar bisa memberikan gambaran terkait gap yang ada dan bisa merekomendasikan kebijakan dan praktik pencegahan paham radikal menyebar di Indonesia.

Downloads

Published

2026-05-07

How to Cite

Paputungan, R., Runtunuwu, Y. B., & Rawung, H. (2026). PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PENYEBARAN PAHAM RADIKAL TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 4(2), 202–207. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/437