PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL
Keywords:
pertanggungjawaban pidana, pencemaran nama baik, media sosial, KUHP, UU ITE, penal, non-penal, efektivitas hukum.Abstract
Perkembangan media sosial membawa kemudahan komunikasi sekaligus potensi penyalahgunaan platform media sosial, termasuk pencemaran nama baik, yang menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan profesional bagi korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku pencemaran nama baik di media sosial, faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum, serta efektivitas pendekatan penal dan non-penal dalam pencegahan tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur hukum primer serta sekunder, dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku diatur dalam KUHP dan UU ITE, efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh hukum, aparat penegak, sarana, kesadaran masyarakat, dan budaya digital. Pendekatan non-penal, seperti literasi digital dan mediasi, mendukung pencegahan, sedangkan pendekatan penal memberikan efek jera. Kombinasi kedua pendekatan ini diperlukan untuk sistem hukum yang adil, proporsional, dan efektif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kharisma Aisyah Hasibuan, Feibe Enjeline Pijoh, Diana Darmayanti Putong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




