PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Kharisma Aisyah Hasibuan Universitas Negeri Manado
  • Feibe Enjeline Pijoh Universitas Negeri Manado
  • Diana Darmayanti Putong Universitas Negeri Manado

Keywords:

pertanggungjawaban pidana, pencemaran nama baik, media sosial, KUHP, UU ITE, penal, non-penal, efektivitas hukum.

Abstract

Perkembangan media sosial membawa kemudahan komunikasi sekaligus potensi penyalahgunaan platform media sosial, termasuk pencemaran nama baik, yang menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan profesional bagi korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku pencemaran nama baik di media sosial, faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum, serta efektivitas pendekatan penal dan non-penal dalam pencegahan tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur hukum primer serta sekunder, dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku diatur dalam KUHP dan UU ITE, efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh hukum, aparat penegak, sarana, kesadaran masyarakat, dan budaya digital. Pendekatan non-penal, seperti literasi digital dan mediasi, mendukung pencegahan, sedangkan pendekatan penal memberikan efek jera. Kombinasi kedua pendekatan ini diperlukan untuk sistem hukum yang adil, proporsional, dan efektif.

Downloads

Published

2026-05-06

How to Cite

Hasibuan, K. A., Pijoh, F. E., & Putong, D. D. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL . Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 4(2), 179–201. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/436