PENERAPAN STRICT LIABILITY DALAM KONTEKS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN

Authors

  • Gyan Mowoka Universitas Negeri Manado
  • Hendrasari Rawung Universitas Negeri Manado
  • Delbert Mongan Universitas Negeri Manado

Keywords:

Strict liability, hukum, lingkungan

Abstract

Strict liability merupakan prinsip hukum dimana pelaku bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan strict liability dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan dan kendala yang dihadapi dalam menerapkan strict liability terhadap pelaku pencemaran lingkungan, serta pengaturan prinsip strict liability dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penerapan strict liability terhadap pelaku pencemaran lingkungan dapat diwujudkan melalui pemberian sanksi pidana sebagai bentuk relasi hukum terhadap tindak pidana di bidang lingkungan. Kurangnya kesadaran hukum dari pelaku usaha terhadap kewajiban menjaga lingkungan menjadi salah satu faktor yang menghambat penerapan strict liability. Pengaturan perundang-undangan tentang strict liability tidak hanya diatur dalam satu pengaturan saja, meski demikian UUPPLH (yg telah diakomodasi oleh UU CIPTAKER) tetap menjadi landasan hukum yang utama mengenai strict liability.

Downloads

Published

2026-04-22

How to Cite

Mowoka, G., Rawung, H., & Mongan, D. (2026). PENERAPAN STRICT LIABILITY DALAM KONTEKS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 4(2), 127–134. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/421