PENCALONAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH DPR DALAM PERSPEKTIF HUKUM KONSTITUSI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN
Keywords:
Mahkamah Konstitusi, DPR, Independensi KehakimanAbstract
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pencalonan hakim Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam perspektif hukum konstitusi bisa berpotensi terjadi konflik kepentingan antara DPR sebagai lembaga legislatif yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang dengan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini mengkaji perspektif hukum konstitusi serta implikasinya terhadap independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran hukum untuk mengkaji kesesuaian antara norma konstitusi dan praktik ketatanegaraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan DPR dalam pencalonan hakim Mahkamah Konstitusi memiliki dasar konstitusional yang kuat. Namun demikian, dalam perspektif hukum konstitusi, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan institusional serta membuka ruang politisasi dalam proses seleksi hakim. Hal ini berdampak pada potensi terganggunya independensi kekuasaan kehakiman dan melemahnya prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Much. Aris Rahman Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




