ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI
Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 K/Pid/2024
Keywords:
pertimbangan hakim, tindak pidana, kealpaan, matinya orang.Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah pertimbangan hukum hakim terkait putusan pemidanaan terhadap tindak pidana kealpaan yang menyebabkan orang lain mati pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 K/Pid/2024 sudah memenuhi perspektif keadilan. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa berdasarkan pertimbangannya, Majelis Hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 K/Pid/2024 pertimbangan judex facti pada Putusan Nomor 50/Pid.B/2023/PN Ffk yang membebaskan Terdakwa tersebut tidak tepat. Rangkaian perbuatan Terdakwa dalam dakwaan Tunggal oleh Penuntut Umum dapatlah dipandang sebagai kekurang hati-hatian Terdakwa terhadap bahaya sengatan listrik yang dapat menyebabkan kematian bagi orang. Oleh sebab itu dapatlah dianggap sebagai bentuk kesalahan berupa kealpaan dan unsur kesalahan (kealpaan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana telah terpenuhi. Dalam kasus ini, putusan pemidanaan terhadap Terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum. Penulis berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 K/Pid/2024 sudah sangat tepat, dimana Majelis Hakim telah mempertimbangkan nilai keadilan bagi Korban dan Terdakwa. Dengan kata lain, putusan pidana pidana penjara selama 2 (dua) tahun terhadap Terdakwa dalam kasus tersebut telah sesuai dengan perspektif keadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Demas Khoirul Ilham

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




