ANALISIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP PERMUFAKATAN JAHAT TERKAIT TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Studi Putusan No. 22/Pid.Sus/2025/PN Bjm jo Putusan No. 7563 K/Pid.Sus/2025
Keywords:
narkotika, pertimbangan hakim, putusan bebas, permufakatan jahat.Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui pertanggungajawaban pidana terhadap permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika di Indonesia dan menganalisis apakah pertimbangan hukum hakim terkait putusan bebas pada Putusan PN Banjarmasin Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Bjm jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 7563 K/Pid.Sus/2025 sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang di Indonesia. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika di Indonesia diatur dalam Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, yang menyatakan bahwa pelaku permufakatan jahat dipidana dengan ancaman yang sama seperti tindak pidana narkotika yang direncanakan. Pertanggungjawaban pidana tersebut didasarkan pada terpenuhinya unsur adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan berupa kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, dan tidak adanya alasan pemaaf. Berdasarkan pertimbangan Hakim dalam kasus putusan penelitian ini, dakwaan alternatif Pertama ataupun Kedua Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti, maka Terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan tersebut. Terdakwa tidak memiliki mens rea, karena baru mengetahui peristiwa tindak pidana Narkotika pada saat itu juga sehingga tidak mempunyai waktu yang cukup untuk melaporkan atau membuat laporan kepada pejabat yang berwenang mengenai peristiwa pidana yang Terdakwa lihat sendiri. Kesesuaian putusan bebas oleh Hakim jika dilihat dari perspektif keadilan sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Reza Naufal Akbar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




