ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU YANG MENGEDARKAN PIL YARINDO SECARA ILEGAL (Studi Putusan Pengadilan Negeri Salatiga)
Keywords:
putusan, pemidanaan, pengedaran, pil yarindo, ilegalAbstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui landasan hukum pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang mengedarkan pil yarindo secara ilegal dan menganalisis apakah Putusan Pengadilan Negeri Salatiga terkait pemidanaan terhadap pelaku yang mengedarkan pil yarindo secara ilegal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Salatiga sudah sesuai UU Kesehatan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa landasan hukum pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pengedar pil yarindo secara illegal diatur dalam Pasal 435 UU Kesehatan jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan. Bentuk pemidanaannya adalah pidana penjara maksimal 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah. Putusan pemidanaan oleh Hakim Pengadilan Negeri Salatiga dalam 5 putusan yang diteliti oleh penulis kurang maksimal mengingat obat yang diedarkan tanpa izin adalah obat keras yang dilarang karena sangat merugikan dan membahayakan Masyarakat terutama merusak generasi muda. Dalam hal ini pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pengedar pil yarindo secara illegal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Salatiga belum sesuai dengan UU Kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sintia Moris

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




