ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU YANG MENGEDARKAN PIL YARINDO SECARA ILEGAL (Studi Putusan Pengadilan Negeri Salatiga)

Authors

  • Sintia Moris Universitas Terbuka

Keywords:

putusan, pemidanaan, pengedaran, pil yarindo, ilegal

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui landasan hukum pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang mengedarkan pil yarindo secara ilegal dan menganalisis apakah Putusan Pengadilan Negeri Salatiga terkait pemidanaan terhadap pelaku yang mengedarkan pil yarindo secara ilegal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Salatiga sudah sesuai UU Kesehatan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa landasan hukum pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pengedar pil yarindo secara illegal diatur dalam Pasal 435 UU Kesehatan jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan. Bentuk pemidanaannya adalah pidana penjara maksimal 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah. Putusan pemidanaan oleh Hakim Pengadilan Negeri Salatiga dalam 5 putusan yang diteliti oleh penulis kurang maksimal mengingat obat yang diedarkan tanpa izin adalah obat keras yang dilarang karena sangat merugikan dan membahayakan Masyarakat terutama merusak generasi muda. Dalam hal ini pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pengedar pil yarindo secara illegal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Salatiga belum sesuai dengan UU Kesehatan.

Downloads

Published

2026-04-20

How to Cite

Moris, S. (2026). ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU YANG MENGEDARKAN PIL YARINDO SECARA ILEGAL (Studi Putusan Pengadilan Negeri Salatiga). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 4(2), 82–91. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/408