IMPLIKASI YURIDIS PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT DI INDONESIA
Keywords:
implikasi, penetapan, darurat, kesehatanAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia oleh Presiden dalam perspektif kedaruratan negara serta implikasi hukum penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa dasar hukum ketentuan darurat (emergency provisions) secara konstitusional dalam UUD 1945 diatur menurut Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945. Dalam perspektif HTN darurat, kedua pasal tersebut memberikan kekuasaan darurat (emergency power) kepada Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12) dan kewenangan untuk membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai peraturan khusus bencana (Pasal 22). Undang-undang lain yang juga memiliki kekhasan perihal kedaruratan kesehatan yang melegislasi kewenangan Presiden adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Karantina Kesehatan). UU ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Implikasi hukum penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia yaitu: Pertama, adanya kebijakan pembatasan masyarakat. Kedua, ketidakpastian jangka waktu keberlakuannya dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ketiga, potensi pelanggaran HAM. Keempat, adanya perubahan kebijakan keuangan negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhamad Ibnu Sulaiman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




