PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KEJAHATAN SIBER DAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUMNYA DI ERA DIGITAL
Keywords:
era digital, kejahatan siber, korporasi, pertanggungjawaban pidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi yuridis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan siber berdasarkan UU TPPU dan UU ITE; menganalisis tantangan utama dalam penegakan hukum terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan siber di era digital; serta menganalisis model ideal pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan siber untuk diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan konstruksi yuridis telah mengalami evolusi signifikan melalui harmonisasi UU TPPU dan UU ITE. Penegakan hukum terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan siber di era digital masih menghadapi tantangan multidimensional meliputi: tantangan substantif dan normatif, tantangan prosedural dan pembuktian, tantangan kelembagaan dan koordinasi, tantangan teknologi dan adaptasi hukum, serta tantangan internasional dan kerja sama. Penelitian ini merekomendasikan model ideal pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan siber untuk diterapkan dalam sistem hukum Indonesia melalui model pertanggungjawaban berlapis, sistem sanksi progresif-restoratif, penguatan kelembagaan dengan teknologi forensik digital, mekanisme pencegahan proaktif, dan evaluasi berkelanjutan untuk adaptasi terhadap perkembangan modus kejahatan siber.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Novella Ulfa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




