TINGKAT KEPATUHAN PERUSAHAAN TERHADAP PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DAN DAMPAKNYA BAGI PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Keywords:
PKWT, kepatuhan perusahaan, perlindungan tenaga kerja, hubungan kerja, hukum ketenagakerjaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pendaftaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi turunannya, serta mengkaji dampaknya terhadap perlindungan tenaga kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi pada sejumlah perusahaan di sektor industri dan jasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan PKWT masih tergolong rendah akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi, minimnya pengawasan, serta persepsi bahwa pendaftaran PKWT tidak memiliki konsekuensi langsung terhadap operasional perusahaan. Rendahnya kepatuhan tersebut berdampak pada lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja, terutama terkait kepastian status hubungan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hak-hak kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan, sosialisasi regulasi secara berkelanjutan, dan penerapan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh untuk mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nuraini Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




