ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (Studi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surakarta)

Authors

  • Yoga Gading Permadi Universitas Terbuka

Keywords:

pertanggungjawaban, pidana, pencabulan, anak.

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan pertanggungjawaban pidana pencabulan terhadap anak dalam hukum di Indonesia. Selain itu, juga menganalisis apakah Putusan Pengadilan Negeri Surakarta terkait pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta sudah sesuai UU Perlindungan Anak. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Pengaturan pertanggungjawaban pidana pencabulan terhadap anak di Indonesia diatur dalam Pasal 290 Ayat (2) KUHPidana, Pasal 76 Huruf (D, E, & I), Pasal 81 & Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 6 jo. Pasal 15 Ayat (1) Huruf (g) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Secara lex specialis UU Perlindungan Anak memberikan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta terkait pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta belum sesuai UU Perlindungan Anak yang mengkategorikannya sebagai kejahatan serius. Sanksi pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak seharusnya dapat memberikan efek jera dan mencegah secara komprehensif terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta.

Downloads

Published

2026-04-06

How to Cite

Permadi, Y. G. (2026). ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (Studi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surakarta). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 4(2), 54–63. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/388