ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI SECARA ILEGAL (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 44/Pid.Sus/2025/PN Tmt)

Authors

  • Danang Khoirul Yusup Universitas Terbuka

Keywords:

pertimbangan hakim, putusan lepas, sediaan farmasi, ilegal.

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui landasan hukum pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi secara illegal dan menganalisis apakah pertimbangan hukum hakim putusan lepas terhadap dakwaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi secara ilegal pada Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 44/Pid.Sus/2025/PN Tmt sudah memenuhi perspektif keadilan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa landasan hukum pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi secara illegal diatur dalam Pasal 435 UU Kesehatan jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan. Bentuk pemidanaannya adalah pidana penjara maksimal 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah. Pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 44/Pid.Sus/2025/PN Tmt dalam menjatuhkan putusannya telah sesuai dengan perspektif keadilan. Perbuatan Terdakwa telah terbukti sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan, namun perbuatannya tersebut tidak dapat dipidana, karena perbuatan Terdakwa tersebut tidak terdapat niat secara sengaja (means rea) mengedarkan sediaan farmasi secara illegal. Oleh sebab itu berdasarkan hukum Terdakwa wajib dilepaskan dari tuntutan hukum.

Downloads

Published

2026-04-06

How to Cite

Yusup, D. K. (2026). ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI SECARA ILEGAL (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 44/Pid.Sus/2025/PN Tmt). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 4(2), 32–42. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/386