ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PUTUSAN LEPAS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI AKIBAT DALUARSA (Studi Putusan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr)
Keywords:
pertimbangan hakim, putusan lepas, tindak pidana, korupsi, daluarsaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji ketentuan daluarsa dalam tindak pidana korupsi serta menganalisis apakah pertimbangan hukum hakim terkait putusan lepas terhadap tindak pidana korupsi pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr sudah memenuhi perspektif keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa saat ini pengaturan daluwarsa dalam perkara tindak pidana korupsi hanya merujuk pada Pasal 78 KUHP Lama, Mengacu dari ketentuan sanksi pidana dalam UU Tipikor, secara implisit kadaluwarsa tuntutan untuk perkara korupsi mengacu KUHP Lama bervariasi antara sesudah enam tahun hingga sesudah delapan belas tahun. Berdasarkan pertimbangannya, Majelis Hakim dalam kasus pnelitian ini menilai bahwa korupsi dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III terjadi sejak tanggal 22 September 2006 sampai dengan tanggal 11 Maret 2009, maka penentuan daluarsa didasarkan pada perhitungan 12 (dua belas) tahun sejak hari sesudah perbuatan dilakukan yaitu tanggal 12 Maret 2009, sehingga perkara tersebut daluarsa pada tanggal 13 Maret 2021. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim memberikan putusan menyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena daluarsa dan melepaskan Para Terdakwa dari tuntutan hukum. Pertimbangan hukum hakim terkait putusan lepas terhadap tindak pidana korupsi pada putusan aquo sudah memenuhi perspektif keadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arief Hendro Wibowo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




