ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA PILKADA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 190/Pid.Sus/2024/PN Mam)
Keywords:
pertimbangan hakim, putusan bebas, tindak pidana, pilkadaAbstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui ketentuan pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat ASN yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada dan menganalisis apakah pertimbangan hukum hakim terkait putusan bebas terhadap “tindak pidana pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada” pada Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 190/Pid.Sus/2024/PN Mam sudah memenuhi perspektif keadilan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa perbuatan pejabat ASN “yang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pada masa kampanye” merupakan suatu hal yang dilarang oleh Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada. Landasan pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap hal tersebut, terdapat dalam Pasal 188 UU Pilkada yang bersifat kumulatif alternatif yaitu pidana penjara dan/atau pidana denda. Berdasarkan pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada saat sebelum masa kampanye, oleh sebab itu salah satu unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka berdasarkan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum. Putusan bebas dalam kasus tersebut telah sesuai dengan perspektif keadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ari Fahmi Maulana Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




