ANALISIS YURIDIS AKTA IKRAR WAKAF GANDA TERHADAP TANAH WAKAF

(KAJIAN YURIDIS AKTA IKRAR WAKAF NOMOR W2/124/2011 DAN AKTA IKRAR WAKAF NOMOR W2/182/2020 DI KECAMATAN PALANG KABUPATEN TUBAN)

Authors

  • Mohammad Nadhif Haikal Universitas Islam Indonesia

Keywords:

Wakaf, Akta Ikrar Wakaf, Tanah Wakaf

Abstract

Wakaf merupakan salah satu bentuk kegiatan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam karena pahala wakaf akan selalu mengalir meskipun sang wakif telah wafat, selain itu wakaf sebagai salah satu perbuatan hukum yang sudah lama melembaga dan dipraktikan di Indonesia, mengenai perkembangan wakaf dari masa ke masa ini tidak didukung oleh peraturan formal yang mengaturnya, praktek perwakafan selama itu hanya berpedoman pada kitab-kitab fiqih  tradisional yang disusun beberapa abad yang lalu, banyak hal yang sudah tidak memadai lagi, wakaf mendapat perhatian tersendiri dan teorinya dibicarakan secara rinci, namun dalam prakteknya di kalangan umat Islam wakaf mempunyai banyak permasalahan di antara permasalahan yang dihadapai adalah adanya ikrar wakaf tanah yang dilakukan 2 kali dengan objek tanah wakaf yang sama, di mana dengan wakif yang sama telah terjadi ikrar wakaf terhadap tanah wakaf yang sama yang diwakafkan kepada nadzir yang berbeda pada tahun 2011 dan tahun 2020. Hal ini didasari dengan adanya ikrar wakaf pada 2 nazdir yang berbeda yaitu melalui Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/124/2011 dan Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/182/2020 di Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Keadaan seperti ini akan berakibat fatal apabila di kemudian hari bagi nadzir dalam mengelola tanah wakaf yang diwakafkan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui rumusan masalah pertama, apa penyebab secara hukum terjadinya ikrar wakaf ganda dan kedua, bagaimana status hukum dan konsekuensi hukum terhadap tanah wakaf yang terjadi adanya ikrar wakaf ganda dengan metode yuridis empiris dengan pendekatan Perundang-undangan, dan sosiologis, secara hukum status Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/182/2020 tersebut menjadi tidak sah, berdasarkan Yurisprudensi Nomor 5/Yur/Pdt/2018 Mahkamah Agung bahwa apabila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.

Downloads

Published

2026-04-01

How to Cite

Haikal, M. N. (2026). ANALISIS YURIDIS AKTA IKRAR WAKAF GANDA TERHADAP TANAH WAKAF: (KAJIAN YURIDIS AKTA IKRAR WAKAF NOMOR W2/124/2011 DAN AKTA IKRAR WAKAF NOMOR W2/182/2020 DI KECAMATAN PALANG KABUPATEN TUBAN). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 4(2), 1–12. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/375