IMPLIKASI HUKUM SIFAT FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN ARBITRASE DALAM MEWUJUDKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Keywords:
Arbitrase, putusan final dan mengikat, implikasi hukum, kepastian hukumAbstract
Arbitrase merupakan salah satu mekanisme penyelsaian sengketa di luar pengadilan yang sering dimanfaatkan dalam praktik penyelesaian sengketa bisnis. Salah satu ciri utama arbitrase adalah putusannya yang memiliki sifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa. Karakteristik tersebut menimbulkan konsekuensi hukum bahwa putusan arbitrase tidak dapat ditempuh melalui upaya hukum biasa seperti banding, kasasi maupun peninjauan kembali sebagaimana yang berlaku dalam system peradilan pada umumnya. Penilitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum dari sifat final dan mengikat putusan arbitrase mewujudkna asas kepastian hukum bagi pihak yang bersengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sifat final dan mengikat dari putusan arbitrase memberikan jaminan kepastian hukum karena sengketa diselesaikaan melalui mekanisme arbitrase memperoleh putusan yang bersifat pasti dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan. Selain itu, mekanisme arbitrase juga mendukung terciptanya penyelesian sengketa yang lebih cepat, sederhana dan efisien sibandingkan melalui proses litigasi pengadilan. Namun dalam praktiknya masih terdapat kednala dalam pelaksanaan (eksekusi) putusan oleh pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dalam penerapan peraturan perundang-undangan serta dukungan dari lembaga peradilan agar pelaksanaan putusan arbitrase dapat berjalan secara efektif sehingga asas kepastian hukum dapat terwujud.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mayke Hermalisa Turu’ Allo, Joupy G. Z. Mambu, Feibe E. Pijoh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




