TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK PENDIDIKAN ANAK TERLANTAR DI PAPUA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Yakobus Wandagau Universitas Negeri Manado

Keywords:

tanggung jawab negara, hak pendidikan, anak terlantar, Papua.

Abstract

Anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak atas pendidikan yang wajib dijamin oleh negara. Namun, dalam praktik penyelenggaraan pendidikan di Papua masih terdapat anak terlantar yang tidak memperoleh akses pendidikan secara layak, sehingga terjadi kesenjangan antara pengakuan normatif hak pendidikan dalam hukum positif Indonesia dan realitas implementasinya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab negara terhadap perlindungan hak pendidikan anak terlantar di Papua menurut hukum positif Indonesia, mengidentifikasi hambatan implementasinya, serta menelaah peran Otonomi Khusus Papua dalam menjamin pemenuhan hak tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif menggunakan teori tanggung jawab negara, teori perlindungan hukum, dan teori hukum perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, secara konstitusional dan yuridis berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak pendidikan anak terlantar di Papua. Namun, implementasi kewajiban tersebut belum optimal akibat adanya hambatan yuridis berupa pengaturan yang bersifat umum dan belum operasional, lemahnya sinkronisasi peraturan perundang-undangan, serta hambatan struktural, kelembagaan, dan sosial-ekonomi. Selain itu, pelaksanaan Otonomi Khusus Papua belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen afirmatif dalam menjamin pemenuhan hak pendidikan anak terlantar.

Downloads

Published

2026-03-09

How to Cite

Wandagau, Y. (2026). TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK PENDIDIKAN ANAK TERLANTAR DI PAPUA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 4(1), 170–180. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/355