PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUNGKAPAN DATA PRIBADI SECARA TIDAK SAH PADA CALON KARYAWAN SWASTA
Keywords:
pelindungan data pribadi; calon karyawan swasta; pengungkapan data pribadi secara tidak sah; proses rekrutmen; Undang-Undang Pelindungan Data PribadiAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi telah meningkatkan intensitas pengumpulan serta pemrosesan data pribadi, termasuk dalam proses rekrutmen calon karyawan swasta. Praktik tersebut menimbulkan risiko pengungkapan data pribadi secara tidak sah yang berpotensi melanggar hak privasi dan merugikan subjek data. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi calon karyawan swasta, serta merumuskan reformulasi pengaturan yang lebih efektif dalam mencegah pengungkapan data secara tidak sah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah menyediakan kerangka dasar pelindungan data pribadi, namun masih terdapat kekosongan norma, terutama terkait batas waktu retensi dan mekanisme penghapusan data pribadi calon karyawan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan yang lebih tegas guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan pelindungan hak privasi calon karyawan swasta di Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Shyavara Aisyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




