TINJAUAN YURIDIS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA BERDASARKAN PRINSIP PARTISIPASI PUBLIK YANG BERMAKNA (MEANINGFUL PARTICIPATION)
Keywords:
Partisipasi Publik yang Bermakna, KUHAP, Peraturan Perundang-undanganAbstract
Perkembangan teknologi, sosial, dan dinamika ketatanegaraan saat ini menuntut adanya pembaruan hukum acara pidana di Indonesia, sehingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta menata ulang keseimbangan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, proses pembentukannya menimbulkan polemik karena dinilai kurang melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Penelitian ini bertujuan menganalisis keterlibatan publik dalam perubahan KUHAP berdasarkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembentukan undang-undang belum memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna, karena aspirasi masyarakat tidak diakomodasi secara memadai. Akibatnya, perubahan KUHAP dinilai belum sepenuhnya merepresentasikan kehendak rakyat serta berpotensi menimbulkan persoalan dalam perlindungan hak-hak dasar warga negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Febry Iriawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




