EKSPLOITASI SEKSUAL PADA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Studi Putusan Nomor 2054 K/Pid.Sus/2024 jo. Nomor 201/Pid.Sus/2023/PT PLK jo. Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN PLK
Keywords:
Tindak Pidana Perdagangan Orang, Eksploitasi Seksual, Lady Companion, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan.Abstract
Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan seringkali terjadi dalam bentuk eksploitasi seksual, termasuk yang berkedok pekerjaan Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam. Praktik kerja LC dalam beberapa kasus tidak hanya sebatas menemani tamu, tetapi berkembang menjadi pemaksaan layanan seksual yang menguntungkan pihak pengelola. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum dan pertimbangan hakim serta kesesuaiannya dengan konsep eksploitasi seksual dalam tindak pidana perdagangan orang pada Putusan Nomor 2054 K/Pid.Sus/2024 jo. Nomor 201/Pid.Sus/2023/PT PLK jo. Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN PLK. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum dalam putusan a quo telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Majelis hakim menilai bahwa perbuatan perekrutan, penempatan, serta pengendalian perempuan sebagai LC yang diarahkan untuk memberikan layanan seksual telah memenuhi unsur eksploitasi seksual. Pertimbangan hakim didasarkan pada adanya penyalahgunaan posisi rentan, relasi kuasa, serta keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku. Selain itu, putusan hakim telah selaras dengan konsep eksploitasi seksual dalam TPPO karena memenuhi unsur perbuatan, cara, dan tujuan eksploitasi serta menempatkan korban sebagai pihak yang harus dilindungi. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan penerapan hukum yang tepat dan progresif dalam memandang praktik eksploitasi seksual berkedok pekerjaan di industri hiburan malam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Warih Anggo Tri Kusumawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




