TINJAUAN YURIDIS ATAS RANGKAP JABATAN PADA WAKIL MENTERI

STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 128/PUU-XXIII/2025

Authors

  • I Made Sanyasa Universitas Dr. Soetomo

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, rangkap jabatan, wakil Menteri

Abstract

Adanya rangkap jabatan yang dilakukan Wakil Menteri sebagai komisaris utama maupun sebagai komisaris pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah lama berlangsung semenjak reformasi. Merangkap jabatan ini ditengarai dapat menimbulkan terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas maupun pemerintahan. Putusan Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU 39/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945); dan melakukan pengujian atas Pasal 23 UU 39/2008 yang ditengarai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri di Indonesia, khususnya sebagai komisaris atau direksi BUMN maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Tulisan ini menganalisis putusan tersebut dengan analisis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengkaji Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 128/PUU-XIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025 menyatakan bahwa bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan, sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Downloads

Published

2026-02-12

How to Cite

Sanyasa, I. M. (2026). TINJAUAN YURIDIS ATAS RANGKAP JABATAN PADA WAKIL MENTERI: STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 128/PUU-XXIII/2025. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 4(1), 120–130. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/316