PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA

Authors

  • Christina NM Tobing Universitas Pelita Harapan Kampus Medan
  • Sryani Br. Ginting Universitas Pelita Harapan Kampus Medan
  • Ricky Banke Universitas Pelita Harapan Kampus Medan
  • Rolib Sitorus Universitas Pelita Harapan Kampus Medan
  • Joy Zaman Felix Saragih Universitas Pelita Harapan Kampus Medan

Keywords:

Hak-Hak Normatif; Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Pidana.

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pencari keadilan khususnya pekerja, mengenai prosedur pemutusan hubungan kerja, mekanisme penyelesaian perselisihan dan hak-hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, analisisnya berfokus pada peraturan yang tertulis untuk menemukan kebenaran berdasarkan ratio legis dan sisi normatifnya, dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemutusan hubungan kerja yang diatur oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, cukup melalui pemberitahuan kepada pekerja, kalaupun tanpa pemberitahuan tidak ada sanksi hukumnya. Mekanisme penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja diatur oleh UU No. 2 Tahun 2004, yakni melalui bipartit, mediasi./konsiliasi yang lebih mengutamakan musyawarah, barulah dapat diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Keberadaan lembaga konsiliasi perlu dikaji karena tidak pernah digunakan. Dalam hal pemutusan hubungan kerja sepihak, pekerja sulit untuk bermusyawarah apalagi mencapai kesepakatan, mengingat posisi bargaining pekerja sangat lemah, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial menjadi harapan terakhir pekerja untuk memperoleh keadilan. Hak-hak normatif pekerja akibat pemutusan hubungan kerja harus diberikan sebagai safetynet bagi pekerja dan keluarganya. Apabila pengusaha tidak bersedia membayarnya maka pekerja dapat melaporkannya ke pihak yang berwajib melalui desk ketenagakerjaan di Kepolisian setempat sesuai Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.   

Downloads

Published

2026-02-09

How to Cite

Tobing, C. N., Ginting , S. B., Banke , R., Sitorus , R., & Saragih , J. Z. F. (2026). PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 4(1), 110–119. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/306